Merdeka dari Pasal Karet: Saatnya Bicara Tanpa Takut Dibungkam

Pasal pencemaran nama baik di UU ITE lama jadi momok. Kini pengadilan membatasi hak lembaga untuk melapor. Artikel ini mengupas makna kebebasan baru, tantangan demokrasi, dan solusi membangun budaya dialog. Pengadilan batasi pasal karet UU ITE: pemerintah & perusahaan tak lagi bisa melaporkan pencemaran nama baik. Baca opini tentang arti kebebasan baru ini dan solusi menjaga ruang kritik yang sehat.

Sep 26, 2025 - 00:38
 0  1
Merdeka dari Pasal Karet: Saatnya Bicara Tanpa Takut Dibungkam

“Jangan asal bicara, nanti bisa dilaporkan pencemaran nama baik.” Kalimat ini mungkin pernah Anda dengar, atau bahkan alami sendiri. Ia menjadi mantra yang menakutkan dalam era digital. Pasal pencemaran nama baik di UU ITE telah lama menjadi momok, seolah demokrasi hanya boleh berjalan di ruang hening. Namun, sebuah keputusan pengadilan baru saja merobohkan dinding ketakutan itu: pemerintah dan perusahaan tidak bisa lagi mengajukan laporan pencemaran nama baik.

Apakah ini akhir dari rezim pasal karet? Atau justru awal babak baru perjuangan kebebasan berekspresi?


Permasalahan yang Membelenggu

Pasal karet UU ITE sering jadi senjata ampuh untuk membungkam. Ironinya, kritik yang lahir dari niat memperbaiki justru dianggap serangan. Akibatnya:

  • Warga takut bersuara.

  • Demokrasi jadi mandul.

  • Keadilan informasi terkubur.

Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak, tapi juga syarat dasar bagi sebuah bangsa yang sehat.


Kabar Baik dari Pengadilan

Pengadilan menegaskan bahwa hanya manusia individu yang bisa melaporkan pencemaran nama baik. Institusi, sebesar apapun, tidak punya perasaan untuk tercemar.
Pemerintah harusnya terbuka terhadap kritik. Perusahaan seharusnya menanggapi keluhan dengan perbaikan layanan, bukan polisi.


Apa Artinya untuk Kita?

  1. Suara rakyat lebih terlindungi.

  2. Transparansi meningkat.

  3. Keseimbangan demokrasi lebih terjaga.

Namun, bukan berarti kita bebas mencaci maki tanpa batas. Perbedaan antara kritik dan fitnah tetap jelas.


Solusi Jangka Panjang

  • Revisi UU ITE – Putusan ini jadi momentum untuk memperbaiki regulasi agar lebih adil.

  • Pendidikan digital – Warga harus tahu hak sekaligus kewajibannya.

  • Budaya dialog – Pemerintah dan masyarakat belajar mendengar, bukan membungkam.


Penutup + CTA

Kebebasan berbicara bukan hadiah, melainkan hak. Putusan pengadilan ini hanyalah pintu yang dibuka; langkah berikutnya ada di tangan kita.

Jangan diam. Suarakan kritik Anda, karena hanya dengan berbicara, kita bisa benar-benar merdeka.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow