Pelanggaran HAM Itu Nyata: Menggugat Narasi Human Error di Kasus MBG
“Sekadar kesalahan teknis, bukan pelanggaran HAM.” Kalimat itu terdengar ringan, tapi di baliknya ada 6.500 anak yang muntah, pingsan, bahkan dirawat akibat makanan gratis dari negara. Apakah nasib anak-anak bisa direduksi menjadi statistik belaka ?
Artikel ini mengajak Anda untuk melihat sisi lain: mengapa kasus MBG layak disebut pelanggaran HAM, apa pasal hukumnya, dan bagaimana kita bisa menuntut tanggung jawab negara.
Permasalahan
Tujuan program MBG mulia: memenuhi hak anak atas gizi seimbang. Tetapi pelaksanaannya penuh masalah. Dari distribusi bahan basi, SOP longgar, hingga pengawasan minim. Hasilnya: ribuan anak jadi korban.
Natalius Pigai menolak menyebut ini pelanggaran HAM. Menurutnya, tanpa kesengajaan, tidak bisa disebut pelanggaran.
Namun, pandangan ini bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional maupun nasional.
Dasar Hukum yang Relevan
-
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
-
UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 jo. 35 Tahun 2014:
-
Pasal 44: Anak berhak memperoleh makanan bergizi seimbang.
-
-
ICESCR: Negara wajib menjamin hak atas pangan dan kesehatan.
Dengan dasar hukum ini, kelalaian negara yang berakibat pada rusaknya hak anak otomatis masuk kategori pelanggaran.
Pandangan Komnas HAM
Komnas HAM tegas: ada indikasi pelanggaran HAM. Mereka menilai kegagalan negara dalam mengawasi dan menjamin kualitas MBG adalah bentuk kelalaian serius.
Analisis Kritis
HAM bukan hanya soal “tidak membunuh.” HAM juga soal melindungi kehidupan. Jika negara tahu ada risiko makanan basi, tapi tetap lalai mengawasi, maka negara telah gagal melindungi.
Pernyataan Pigai cenderung defensif dan menutup ruang kritik. Padahal, mengakui ada pelanggaran HAM adalah langkah awal agar sistem bisa diperbaiki.
Solusi
-
Akui kasus ini sebagai pelanggaran HAM.
-
Bentuk mekanisme ganti rugi dan pemulihan kesehatan korban.
-
Tingkatkan kualitas dan ketatkan SOP MBG.
-
Libatkan masyarakat sipil, LSM, dan Komnas HAM dalam pengawasan.
Saatnya masyarakat bersuara. Jangan biarkan nyawa anak-anak jadi taruhan eksperimen kebijakan. Negara harus bertanggung jawab—sekarang juga.
What's Your Reaction?